Pasbar, - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat (Pemda Pasbar) dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat pada, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 16.00 Wib di Kantor Bawaslu Pasbar.
"Benar kita melaporkan seorang ASN Pemda Pasbar karena telah memperlihatkan keberpihakannya pada salah satu Paslon Bupati, " kata pelapor inisial A, kamis (14/11/2024) di Simpang Ampek
Baca juga:
PSI : 6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB
|
Dikatakan, laporan tersebut di lengkapi dengan Barang Bukti (BB) 1 lembar Screnshoot dokumentas pada dinding postingan Facebook dengan nama seseorang yang menunjukan postur dan Terlapor dengan simbol Pasangan Calon Bupat dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan Nomor Urut 03
Selain itu 1 lembar Screnshoot dokumentasi pada Story Facebook dengan nama seseorang, pada Pukul 20. 22 WIB Selasa. 05 November 2024 menunjukan postur jari Terlapor dengan simbol Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan Nomor Urut 03.
Hal tersebut jelas PKPU Undang-Undang Pilkada dan netralitas ASN. Hal tersebut juga telah beberapa kali di himbau oleh PLT Bupati Pasbar, Risnawanto saat apel gabungan dan begitu juga di media sosial.
Selain itu pihak Bawaslu bersama pihak berkompeten juga telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Pasbar.
Sementara saat di hubungi koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pasbar, Lourencius Simatupang membenarkan laporan tersebut sudah masuk.
"Benar salah seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat telah dilaporkan ke Bawaslu terkait memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Sementara Pihak Bawaslu membenarkan adanya laporan dugaan netralitas ASN di Pemilu Pilkada 2024.
Laurensius Simantupang komisioner BAWASLU pasaman Barat divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa saat dihubungi Kamis, (14/11) mengatakan
"Benar kami telah menerima laporan, kita sedang dalam proses penanganan di Bawaslu Pasbar.
Sementara Kadis DPMN Pasaman Barat, Defi Irawan membenarkan dirinya sudah memberikan keterangan terkait kabid DPMN dilaporkan ke Bawaslu.
" Saya juga sudah berikan keterangan bahwasanya terlapor merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasbar" ungkap Defi Irawan.